Issued to
Octaviani Putri
Want to report a typo or a mistake?
Credential Verification
Issue date: October 7, 2024
ID: b2182efe-c1b9-44b7-a2c4-9e7507e249a5
Issued by
Article 33 Indonesia
Type
Event
Level
Introductory
Format
Online
Duration
120 minutes
Price
Free
Description
Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan serius, terutama di daerah perkotaan yang padat. Data menunjukkan timbulan sampah terus meningkat, dari 27,6 juta ton/tahun di tahun 2019 naik 40% menjadi 38,6 juta ton/tahun di tahun 2023, dimana 37,8% diantaranya atau setara 14,6 juta ton/tahun sampah tidak terkelola dan berpotensi dibuang langsung ke lingkungan (dibakar, dibuang ke sungai dll). Salah satu missing link yang menyebabkan masalah diatas adalah belum berfungsinya kelembagaan di sumber (komunitas, kawasan komersial dll). UU No 18 Tahun 2008 menyatakan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir adalah tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi selama ini di titik sumber pengelolaan tersebut masih banyak diserahkan ke kesukarelaan masyarakat (mang sampah dan iuran sampah komunitas), tanpa kelembagaan yang jelas, kinerja yang bisa diukur, dan pembiayaan yang memadai. Untuk memperbaiki hal ini, Permendagri Nomor 12/2017 mengatur tentang pemisahan peran regulator dan operator, dimana UPTD sebagai operator bentukan Pemerintah dapat memberikan pelayanan pengumpulan sampah di sumber, dengan berbagai model yang dimungkinkan. Simak temuan awal riset Article 33 Indonesia mengenai “Reformasi Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Sumber di Kota Bandung”, sekaligus mengangkat praktik baik dari Batam dan Banyumas dalam seri kedua Forum Kajian Pembangunan